Terdakwa Pelecehan Mahasiswi Riau Bebas, LBH Bakal Ajukan Bukti Baru

 Pekanbaru - Dekan Fakultas Pengetahuan Sosial dan Politik Kampus Riau non aktif, SH, terlepas dari kasus pencabulan yang melilitnya. Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.  Slot Online Terpercaya



Dengan begitu, sematan tersangka penghinaan mahasiswi Riau padanya tidak berlaku kembali. Vonis MA membuat kebebasan SH memiliki kekuatan hukum tetap.

Ilmu Dasar di Balik Slot Online

Beskal Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru bisa tempuh lajur hukum kembali dengan Inspeksi Kembali (PK). Namun, perlu bukti baru (novum) supaya SH tidak terlepas dari jeratan pidana.


Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Pekanbaru yang menemani korban L semenjak kasus ini berguling menyebutkan akan memberikan bukti-bukti baru ke JPU. LBH mengharap JPU selekasnya membuat cara mengatakan PK ke Mahkamah Agung.


"Kami akan koordinir dengan JPU, kami akan berikan novum-novum baru ke beskal, bila itu dapat dilaksanakan untuk PK," tegas Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, Kamis petang, 11 Agustus 2022.


Di lain sisi, Andi akui sedih demikian ketahui Mahkamah Agung menampik kasasi keputusan bebas Syafri Harto yang sudah dilakukan oleh JPU.


"Kami sedih atas keputusan kasasi MA karena tidak memberi rasa keadilan ke korban," terang Andi.


Andi mencemaskan, keputusan itu akan jadi preseden jelek dalam penegakan hukum. Disamping itu, berpengaruh pada kasus yang lain.


"Harusnya hakim harus cermat dan jeli saat membaca kasus ini, tidak menampik kasasi," tegas Andi. elum Terima Salinan

Dalam pada itu, Pendamping Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto akui belum terima salinan keputusan itu. Bila kelak diterima, JPU disebutkan akan pelajarinya m


"Kami akan tentukan cara hukum apa yang kami kerjakan kelak sesudah pelajari keputusan," jelas Raharjo.


Sebagai info, vonis bebas pada SH dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 30 Maret 2022. Hakim mengatakan SH tidak lakukan tindak pidana amoral atau pencabulan, seperti tuduhan JPU.


Seterusnya, hakim memerintah JPU keluarkan Syafri Harto dari tahanan. Hakim memerintah rekondisi hak dan martabat SH.


Atas keputusan itu, JPU ajukan kasasi ke MA. Masalahnya JPU awalnya menuntut Syafri Harto dengan hukuman tiga tahun penjara dan bayar pergantian uang yang telah dikeluarkan oleh korban sepanjang proses kasus ini.


Ganti kerugian mahasiswi berinisial L ini berdasar ongkos  pemerincian penghitungan, yang sudah dilakukan bersama Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Banyaknya sejumlah Rp10.772.000.


Dalam kasus ini, JPU menuntut Syafri Harto, dengan tuduhan primair: menyalahi Pasal 289 KUHP, subsidair: menyalahi Pasal 294 ayat 2 kedua KUHP, lebih subsidair: menyalahi Pasal 281 kedua KUHP.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.